Pelaku diketahui berencana untuk menikah dengan pacarnya pada bulan April 2024.
Sedangkan dana yang ia miliki tak bisa untuk menutupi biaya pernikahannya.
"Ia mengambil ponsel korban dan menunjukkan nomor rekening untuk meminta transfer uang sebesar Rp 100 juta disertai ancaman," jelas Syahduddi.
Perbuatan pelaku membuatnya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.
Atas perbuatannya, pelaku pun terancam hukuman selama sembilan tahun penjara.
(*)
Nasib Tata Janeeta Usai Lama Tak Muncul di TV, Kini Banting Setir Buka Warung di Pasar dan Jual Tempe Mendoan Rp 3 Ribu
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |