Mulutnya juga mengeluarkan buih, sebelum akhirnya dilarikan ke klinik di Grand Indonesia.
Mirna kemudian dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, namun sayangnya meninggal dunia dalam perjalanan.
Merasa ada kejanggalan dalam kematian anaknya, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, melaporkannya ke Polsek Metro Tanah Abang malam itu juga.
Pada 9 Januari 2016, seperti diberitakan Kompas.com (15/6/2016), polisi meminta izin keluarga untuk mengotopsi tubuh Mirna, namun izin tersebut tidak langsung diberikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Krishna Murti, mendatangi Edi Salihin untuk menjelaskan pentingnya otopsi tersebut.
Setelah mempertimbangkan, keluarga akhirnya mengizinkan pengambilan sampel tubuh di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, meskipun tidak dilakukan otopsi menyeluruh.
Jenazah Mirna kemudian dimakamkan di TPU Gunung Gadung, Bogor, Jawa Barat pada 10 Januari 2016.
Pada 16 Januari 2016, enam hari setelah pemakaman, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan, mengungkapkan bahwa terdapat kandungan sianida dalam kopi Mirna.
Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna, dengan berat sekitar 3,75 miligram.
Karena diduga ada tindak pidana, polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, memanggil saksi-saksi seperti Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai Olivier, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
5 Tren Warna Baju Lebaran yang Diprediksi Bakal Booming, Bisa Dijadikan Inspirasi Fashionmu!
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |