Jaksa menekankan pentingnya peran subyek dalam memberikan gambaran mengenai ketersediaan waktu yang cukup sejak perencanaan hingga eksekusi pembunuhan.
Jaksa juga menyatakan bahwa pembunuhan dengan racun sudah dianggap sebagai pembunuhan berencana.
Butuh 32 kali persidangan dan puluhan saksi yang dihadirkan sebelum hakim akhirnya menjatuhkan putusan.
Pada 27 Oktober 2016, hakim memutuskan bahwa Jessica bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Setelah mendengar vonis hakim PN Jakarta Pusat, Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan yang memperkuat vonis 20 tahun yang dijatuhkan PN Jakarta Pusat.
Mengetahui bandingnya ditolak, Jessica kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, permohonan kasasinya dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Jessica Wongso kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Namun, MA kembali menolak permohonan tersebut pada 3 Desember 2018.
Akhirnya, Jessica Wongso mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis 20 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |