Pada saat kondisi hujan deras, pelaku mengeluarkan korban dari rumah melalui pintu belakang.
"Korban baru masuk rumah pada Selasa (20/8/2024) pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sudah dalam keadaan lemas," jelas Petit.
Korban yang sudah lemas dibawa masuk ke dalam rumah dan disuruh mandi.
Kini IF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan.
Baca Juga: Terkuak Sadisnya Ibu Tiri yang Bunuh Anak di Pontianak, Biarkan Korban Kehujanan hingga Kelaparan
"Tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 3 miliar," ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Raden Petit Wijaya.
(*)
Source | : | tribunnews,Tribun Medan,kompas |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |