Grid.ID - Kasus pembunuhan bocah berusia 6 tahun bernama Ahmad Nizam asal Pontianak kini terus jadi perhatian publik.
Bocah polos tersebut meninggal dunia usai dianiaya oleh sang ibu tiri, IF (24) pada Kamis (23/8/2024) lalu.
Setelah dianiaya dan dikurung hingga kelaparan, jasad Nizam lalu dibungkus plastik dan diletakkan di samping rumahnya.
Melansir Tribunnews.com, Minggu (1/9/2024), Nizam selama ini memang tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.
Sementara sang ibu kandung, Tiwi, tinggal dan bekerja di Jakarta.
Tiwi menjelaskan bahwa ia sudah berpisah dengan Nizam selama dua tahun.
"Saya berpisah dengan Nizam sejak dia berusia 4 tahun, sekitar dua tahun yang lalu," ujar Tiwi.
Setelah jauh dari sang putra, Tiwi mengaku kerap berkomunikasi dengan Nizam lewat ibu tirinya.
Menurut Tiwi setiap kali ingin videocall dengan Nizam, ia harus membuat janji terlebih dahulu dengan IF.
"Tidak bisa setiap saat videocall dengan Nizam, jadi biasanya saya buat janji dulu dengan ibu tirinya."
"Misalnya, saya ingin videocall Nizam nanti malam, jadi dari kemarin saya sudah bilang ke ibu tirinya," ujarnya.
Terakhir kali Tiwi berkomunikasi dengan anaknya adalah sekitar seminggu yang lalu.
Kala itu Nizam minta dibelikan meja belajar.
"Terakhir kali kami berkomunikasi mungkin minggu lalu. Saat itu, Nizam meminta dibelikan meja belajar," kenang Tiwi.
Melihat betapa sadisnya kematian sang anak, Tiwi berharap kasus ini dapat diproses secara hukum dengan transparan.
Ia juga ingin pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Saya ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya, dan saya juga memohon kepada media serta semua pihak untuk mengawal kasus ini."
"Semoga diproses dengan transparan dan terang benderang," pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Dilansir dari Kompas.com, IF (24) tega menghabisi nyawa anak tirinya yang masih berusia 6 tahun lantaran merasa cemburu pada suami.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah komplek Purnama Agung 7, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada (19/8/2024).
Baca Juga: Pilunya Ibu Kandung Nizam Temui Pelaku Pembunuh Anaknya di Pontianak: Anak Saya Sesalah Apa?
Saat itu korban yang baru pulang sekolah langsung dimarahi tanpa sebab.
Pada saat kondisi hujan deras, pelaku mengeluarkan korban dari rumah melalui pintu belakang.
"Korban baru masuk rumah pada Selasa (20/8/2024) pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sudah dalam keadaan lemas," jelas Petit.
Korban yang sudah lemas dibawa masuk ke dalam rumah dan disuruh mandi.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah komplek Purnama Agung 7, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada (19/8/2024).
Saat itu korban yang baru pulang sekolah langsung dimarahi tanpa sebab.
Pada saat kondisi hujan deras, pelaku mengeluarkan korban dari rumah melalui pintu belakang.
"Korban baru masuk rumah pada Selasa (20/8/2024) pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sudah dalam keadaan lemas," jelas Petit.
Korban yang sudah lemas dibawa masuk ke dalam rumah dan disuruh mandi.
Kini IF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan.
Baca Juga: Terkuak Sadisnya Ibu Tiri yang Bunuh Anak di Pontianak, Biarkan Korban Kehujanan hingga Kelaparan
"Tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 3 miliar," ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Raden Petit Wijaya.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | tribunnews,Tribun Medan,kompas |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |