Berkaca dari Malaysia, menurut Temmy, seharusnya Indonesia jangan sampai kecolongan.
Apalagi pabrikan di China dapat membuat produk-produk secara massal, sedangkan kemampuan produksi pelaku UMKM di Indonesia lebih kecil.
"Ternyata Indonesia sudah lebih aware melindungi produk-produk," terang Temmy.
Terkait hal ini, Kemenkop UKM pun ingin Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 segera difinalkan.
#kominfo
#kemenkop
#catatanuntukanaknegeri
(*)
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |