Grid.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tegas akan memblokir aplikasi Temu asal China.
Temu merupakan platform marketplace lintas negara asal China, yang jika di Indonesia mirip dengan layanan Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dkk.
Melansir Tribun Bisnis, Jumat (4/10/2024), Temu menggunakan metode penjualan langsung dari pabrik ke konsumen.
Menurut laporan, hingga saat ini Temu telah berada di 58 negara.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya akan segera memblokir aplikasi tersebut dalam waktu dekat.
"Pasti dong (diblokir). Kalau dilarang, pasti diblokir," kata Budi Arie saat ditemui di kantor Kementerian Kominfo, seperti dikutip dari Kompas.com.
Budi Arie juga mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Koperasi dan UMKM.
"Kami anggap platform atau PSE itu (Temu) tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan di Indonesia sehingga harus kami blokir. Secepatnya!" kata Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Prabu Revolusi mengatakan, Kominfo sendiri sudah memiliki mekanisme take down dan blokir aplikasi.
"Itu prosesnya tidak lama. Platform juga akan mengikuti," kata Prabu menambahkan.
Baca Juga: Video Kasus Perundungan Anak Vincent Rompies Masih Beredar di Medsos, KPAI Minta Kominfo Take Down
Nantinya, aplikasi Temu yang ada di Google Play Store dan AppStore di Indonesia tidak akan bisa di-download.
Mengapa Dianggap Bisa Merusak Pasar UMKM?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Temu merupakan aplikasi e-commerce yang mirip dengan beberapa platform jual beli yang sudah eksis di Indonesia.
Bedanya, barang-barang di Temu biasanya dijual menggunakan metode penjualan Factory to Consumer, alias dari pabrik ke konsumen.
Sehingga, barang bisa didapatkan dan dibeli konsumen lebih murah dari platform e-commerce lainnya.
Menurut Budi Arie, kehadiran aplikasi Temu di Indonesia bisa mengancam ekosistem UMKM dalam negeri.
Sebab, barang-barang di aplikasi Temu, yang asalnya dari luar negeri dijual dengan harga yang lebih murah.
Sejalan dengan Kominfo, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) juga dengan tegas menolak adanya aplikasi tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekkan terhadap aplikasi tersebut.
Kesimpulannya, Temu dianggap bisa merusak pasar Indonesia.
Selain itu, menurut Temmy wajar jika pemerintah khawatir akan dampak aplikasi tersebut terhadap produk dalam negeri.
Pasalnya, Temu sudah masuk ke negara tetangga, yakni Malaysia.
Berkaca dari Malaysia, menurut Temmy, seharusnya Indonesia jangan sampai kecolongan.
Apalagi pabrikan di China dapat membuat produk-produk secara massal, sedangkan kemampuan produksi pelaku UMKM di Indonesia lebih kecil.
"Ternyata Indonesia sudah lebih aware melindungi produk-produk," terang Temmy.
Terkait hal ini, Kemenkop UKM pun ingin Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 segera difinalkan.
#kominfo
#kemenkop
#catatanuntukanaknegeri
(*)
Sulit Ceraikan Erin Taulany? Permohonan Talak Andre Taulany Sampai Ditolak 2 Kali oleh Hakim, Ini Penyebabnya: Tidak Terbukti
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |