Amma membawa jenazah Feni Ere yang sudah dibungkus, menggunakan mobil korban. Jenazah Feni Ere dibuang di kilometer 35, kelurahan Battang Barat, kecamatan Wara Barat, Palopo. Lokasi itu tak lain masuk dalam kawasan Wisata Air Terjun Batu Dewa, yang ternyata adalah lokasi favorit pelaku Amma untuk berkemah.
Setelah pelaku Amma membuang jenazah Feni Ere, ia membawa mobil korban dan mengganti plat nomornya lalu menyimpan mobil Feni Ere di sebuah lorong dekat RSUD Palemmai Andi Tandi. Setelah itu, Amma kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki.
Malam harinya, pelaku Amma kembali mendatangi mobil milik Feni Ere yang terparkir, dan membawanya ke Makassar, Sulawesi Selatan. Amma memarkirkan mobil milik Feni Ere di sebuah rumah kosong di Perum Bukit Baruga Antang, Makssar. Belakangan diketahui jika Amma pernah bekerja menjadi sopir, di salah satu rumah yang berdekatan dengan rumah kosong tempat mobil Feni Ere disimpan.
Motif Asmara Pelaku
Ahmad Yani alias Amma tega menghabisi nyawa korban Feni Ere lantaran perasaan suka pelaku terhadap korban. Pelaku berniat untuk membawa lari korban Feni Ere. Hal itu sempat diutarakan Amma kepada temannya saat Amma nongkrong dan menenggak minuman keras.
Ketertarikan pelaku Amma terhadap korban berawal saat ia diminta tolong untuk membenahi beberapa bagian rumah korban. Hal itu pulalah yang membuat Amma tau betul tata letak rumah korban, termasuk kamar pribadi Feni Ere.
“Pelaku Ammad Yani ini diketahui pernah bekerja sebagai tukang plafon di rumah korban dan mengenal korban,” ujar Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin dalam jumpa persnya. Kanit Resmob Polda Sulsel Ipda Abdillah Makmur alias Abe menyebut jika pelaku Amma, terobsesi pada Feni Ere sejak tiga tahun lalu sebelum kejadian. Hal itu bisa dilihat dalam aktifitas media sosial pelaku yang sering mengintai Feni Ere.
“Feni sering posting di Instagram. Pelaku membuat beberapa akun palsu untuk mengikuti aktivitasnya. Setiap postingan Feni dilike oleh pelaku. Ini menunjukkan tingkat obsesinya yang tinggi," tambah Abe.
Barang Bukti di Rumah Pelaku
Pihak kepolisian Polda Sulawesi Selatan menangkap Ahmad Yani alias Amma pada Jumat (21/3/2025) malam. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Baca Juga: Kronologi Kakak Beradik Jual Ginjal di Bundaran HI, Sang Ibu Dituding Gelapkan Uang Rp 10 Juta
Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa koper baju milik korban Feni Ere, yang digunakan pelaku untuk membawa barang-barang berharga milik korban. Lalu, polisi juga menyita dua buah handphone milik korban yang disimpan pelaku.
Polisi telah menetapkan Ammad Yani alias Amma sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (*)
Source | : | Tribun Medan,tribunnew.com |
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |