Kamis 23 Februari 1950, tim pemburu tersebut mendapat info bahwa Westerling akan dikawal beberapa orang menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Pukul 7 malam dua orang anggota tim pemburu bernama Letnan Supardi dan Letnan Kesuma bergegas menuju Tanjung Priok.
Mobil Jip yang digunakan kedua tentara Indonesia itu berpapasan dengan mobil yang ditumpangi Westerling.
Tapi anehnya Westerling yang menggunakan seragam tentara KNIL saat itu santai saja dan malah turun dari mobil menghampiri Letnan Supardi dan Kesuma.
Ia mengajak kedua pemburunya itu untuk singgah di bar dan minum.
Tapi ajakan itu ditampik oleh keduanya.
Lantas letnan Kesuma mengajak Westerling untuk singgah sebentar ke Pos Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS/TNI kala itu) di dekat Tanjung Priok.
Westerling mengiyakannya dan dirinya lantas naik mobil untuk mengikuti jip yang ditumpangi letnan Kesuma bersama Supardi.
Belum juga 100 meter jalan, secara tiba-tiba berondongan tembakan menyalak dari mobil yang ditumpangi Westerling menyasar Jip letnan Supardi dan Kesuma.
Tak ayal mobil jip tersebut langsung terjungkal seketika.
Sedangkan mobil yang ditumpangi Westerling langsung tancap gas berbalik arah ke pelabuhan.
Mengetahui anak buahnya tertembak, Mayor Brenthel Soesilo ganti yang mengejar Westerling.
Bersama seorang bekas tentara Belanda yang membelot ke Indonesia, Letnan J.C.Princen, Mayor Brenthel bahkan terlibat adu tembak dengan para pengawal Westerling.
Sayang seribu sayang, Westerling memanfaatkan kemelut itu untuk kabur dengan pesawat amfibi PBY-5A Catalina milik AL Kerajaan Belanda yang sudah stand by disana menunggu Westerling.
Ia berhasil kabur ke Singapura walaupun sempat ditahan oleh otoritas disana.
Agustus 1950, Westerling keluar dari Singapura menuju Eropa dan pulang kampung ke Belanda.
Westerling tak pernah diadili atas tindakan pelanggaran HAM beratnya kepada rakyat Indonesia hingga ia meninggal tanggal 26 November 1987 di Purmerend, Belanda.(Seto Aji/Grid.ID)
Awalnya Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Cuma Dihukum Penjara Segini dan Bayar Uang Rp 210 M
Source | : | Rivai : Tanpa Pamrih, Kupertahankan Proklamasi Kemerdekaan 1,un.org,icc-cpi.int |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |