Dan baru generasi selanjutnya, hanya bergelar “Raden", juga tanpa pembatasan kapan berakhir.
Tempo dulu, gelar yang dimiliki seseorang, akan mempengaruhi tata cara peradilan, seandainya mereka melakukan pelanggaran hukum.
Seorang dengan gelar “Raden Mas", di karaton Yogya berarti keturunan keempat (paling jauh) dari Sultan.
Jika melakukan pelanggaran hukum, peradilannya diselenggarakan oleh “Pengadilan Darah Dalem", khusus bagi kerabat dekat Raja.
Dan nanti, jika terbukti bersalah misalnya, tempat hukuman berbeda dengan orang kebanyakan.
Meskipun sama saja hidup dalam penjara, tempatnya diatur berbeda dan jelas memiliki fasilitas lebih sempurna.
(Baca Juga: Atlet Asean Games Meninggal karena Kanker Getah Bening dan Ini Pemicunya)
Sayang sekali, untuk mereka yang hanya memiliki gelar “Raden" tanpa “Mas", berarti keturunan kelima dan seterusmya dari seorang Raja, tidak ada perlakuan khusus.
Untuk golongan bangsawan terendah ini, peradilannya dilakukukan oleh Pengadilan Umum.
Begitu juga jika masuk penjara, akan dicampur baurkan dengan orang kebanyakan, rakyat awam yang tidak mempunyai pertalian darah bangsawan.
Setiap orang, berkesempatan
Di muka disebutkan, para calon bangsawan hanya diwajibkan menyerahlkan daftar keturunan dan mengucapkan sumpah kebenaran.
Lika-liku Hidup Reza Artamevia yang Kini Dituding Bisnis Berlian Palsu, Dulu Diorbitkan Ahmad Dhani dan Pernah 2 Kali Masuk Bui
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |