Farid juga merekam dengan ponsel perbuatannya dengan korban.
"Korban dipaksa melakukan hal senonoh (berhubungan intim) sambil direkam," jelas Agung.
Bulan April 2018, Farid kembali menghubungi korban.
Farid mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka jika keduanya tak bertemu lagi.
Korban dengan terpaksa menuruti keinginan Farid dan melakukan hubungan intim untuk kedua kalinya di rumah tersangka.
Mei 2018, video mesum Farid dan korbannya tersebar di dunia maya.
Bahkan guru sekolah korban menemukan video muridnya itu dari salah satu siswa didik lainnya.
BACA : 5 Fakta Terbaru Gempa Lombok, Tanah Kaku Berubah Jadi Gembur dan Muncul Lumpur
"Guru itu kemudian melaporkannya kepada orang tua korban, saat dicek betul, mereka langsung lapor polisi," kata Agung.
Berbekal video dan laporan keluarga korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil membekuk Farid.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua rekaman video, dua buah ponsel, dan akun email milik korban dan tersangka, sepeda motor, akta kelahiran, dan fotokopi kartu keluarga, kaos dan celana panjang, celana dalam, bra dan kerudung warna pink.
Semua barang bukti tersebut untuk kebutuhan penyelidikan.
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |