Polisi juga berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat.
Farid dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 dan Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara, serta Pasal 27 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana di atas 6 tahun.
Diketahui pula jika Farid merupakan seorang gigolo setelah polisi melakukan penyidikan terhadapnya.
Farid juga mengaku dirinya kerap menjajakan jasanya sebagai gigolo kepada pelanggannya melalui internet.
Bahkan Farid memiliki akun khusus di media sosial yang mempromosikan dirinya.
"Sudah 35 wanita (konsumennya), sebagian besar di atas 30 tahun, TG (tante girang). Tarifnya variatif, dari Rp 100.000 sampai Rp 10 juta," aku Farid di Mapolda Jabar.(*)
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |