Grid.ID - Seorang pria bernama Farid menjadi pelaku pencabulan seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP.
Tidak hanya mencabuli, pelaku juga merekam dengan ponselnya apa yang sedang ia perbuat kepada korban.
Setelahnya pelaku menyebarluaskan video tersebut ke media sosial.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/8), awal kejadiannya Farid berkenalan dengan korban berinisial GSP (13) melalui media sosial Facebook pada Februari 2018 lalu.
BACA : Terkuak, Pelaku yang Membakar Hidup-hidup Ferin Anjani Rupanya Punya Perilaku Seks Menyimpang
Mereka berdua kemudian saling chattingan melalui WhatsApp.
Namun saat komunikasi itulah Fardi sering mengirim gambar dan video khusus dewasa kepada ponsel korban yang masih dibawah umur.
"Saat komunikasi, yang bersangkutan juga sering mengirim gambar dan video tak senonoh kepada korban," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/8).
Farid sengaja mengirimi gambar dan video khusus dewasa kepada korban supaya mau diajak berhubungan intim dengannya.
Bujuk rayu Farid berhasil, korban kemudian diajaknya ketemuan dan dibawa ke rumah Farid di kawasan Sukasari.
Saat berada di rumah Farid itulah korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim.
BACA : Ramai di Media Sosial, Pegadaian Terima Tupperware Untuk Digadaikan
Farid juga merekam dengan ponsel perbuatannya dengan korban.
"Korban dipaksa melakukan hal senonoh (berhubungan intim) sambil direkam," jelas Agung.
Bulan April 2018, Farid kembali menghubungi korban.
Farid mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka jika keduanya tak bertemu lagi.
Korban dengan terpaksa menuruti keinginan Farid dan melakukan hubungan intim untuk kedua kalinya di rumah tersangka.
Mei 2018, video mesum Farid dan korbannya tersebar di dunia maya.
Bahkan guru sekolah korban menemukan video muridnya itu dari salah satu siswa didik lainnya.
BACA : 5 Fakta Terbaru Gempa Lombok, Tanah Kaku Berubah Jadi Gembur dan Muncul Lumpur
"Guru itu kemudian melaporkannya kepada orang tua korban, saat dicek betul, mereka langsung lapor polisi," kata Agung.
Berbekal video dan laporan keluarga korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil membekuk Farid.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua rekaman video, dua buah ponsel, dan akun email milik korban dan tersangka, sepeda motor, akta kelahiran, dan fotokopi kartu keluarga, kaos dan celana panjang, celana dalam, bra dan kerudung warna pink.
Semua barang bukti tersebut untuk kebutuhan penyelidikan.
Polisi juga berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat.
Farid dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 dan Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara, serta Pasal 27 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana di atas 6 tahun.
Diketahui pula jika Farid merupakan seorang gigolo setelah polisi melakukan penyidikan terhadapnya.
Farid juga mengaku dirinya kerap menjajakan jasanya sebagai gigolo kepada pelanggannya melalui internet.
Bahkan Farid memiliki akun khusus di media sosial yang mempromosikan dirinya.
"Sudah 35 wanita (konsumennya), sebagian besar di atas 30 tahun, TG (tante girang). Tarifnya variatif, dari Rp 100.000 sampai Rp 10 juta," aku Farid di Mapolda Jabar.(*)
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Seto Ajinugroho |
Editor | : | Seto Ajinugroho |