Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID - Jennifer Dunn ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2017 di rumahnya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Melalui penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita narkoba golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,6 gram.
Artis peran Jennifer Dunn (28) rupanya tidak menerima vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim kepadanya, medio 25 Juni 2018 lalu.
Di mana dalam sidang vonis tersebut, hakim memberikan hukuman kepada wanita yang akrab disapa Jeje itu dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Menganggap vonis hukum terlalu berat dan sangat berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jeje pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, pihak Jeje mengajukan banding, medio 29 Juni 2018.
BACA JUGA: Darius Sinathrya Kagumi Kegigihan Pebulutangkis Anthony Ginting
Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman artis peran Jennifer Dunn dari 4 tahun menjadi 10 bulan penjara.
Hal ini merupakan isi putusan banding atas perkara kepemilikan narkoba oleh Jennifer.
Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, majelis hakim yang memeriksa permohonan banding Jennifer menyampaikan pertimbangan mereka dalam putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menilai Jennifer hanya menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri atau melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Source | : | Kompas.com,tribunnews,grid.id |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |