Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo serta Hakim Anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparsada pun memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap Jennifer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hukuman itu dikurangi selama masa tahanan Jennifer sejak ditahan 5 Januari 2018.
BACA JUGA: Lewat Smartphone, Hamish Daud Bakal Pantau 24 Jam Kehamilan Raisa
Sehingga jika dihitung-hitung, maka Jennifer Dunn diperkirakan akan bebas dari penjara dalam waktu 2 bulan dari sekarang.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, baik kuasa hukum Jennifer Dunn maupun Jaksa Penuntut Umum belum memberikan pernyataan atas putusan banding tersebut.(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,tribunnews,grid.id |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |