BACA JUGA: Pernah Berantem dengan Jupe, Dewi Perssik Akui Dirinya Salah dan Kekanak-kanakan
Jennifer dinilai melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menilai majelis hakim PN Jakarta Selatan perlu ada bukti lebih lanjut soal keterangan saksi Raditya yang disebut ditawari mengonsumsi sabu-sabu oleh Jennifer.
Dalam persidangan, tidak ada bukti tersebut.
"Yang perlu dibuktikan lebih lanjut adalah apakah setelah ditawari oleh terdakwa (Jennifer) dalam kamar tersebut, lalu mereka mengisap sabu bersama-sama," demikian bunyi salah satu pertimbangan putusan banding Jennifer Dunn.
BACA JUGA: BCL dan JFlow Pukau Penonton dengan Lagu Asian Games 2018
"Menimbang bahwa tidak satu pun saksi atau alat bukti lainnya yang dapat membuktikan bahwa mereka mengonsumsi sabu bersama-sama pada saat itu," lanjut pertimbangan putusan itu.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI juga menilai keterangan saksi Raditya yang mengaku pernah 3-4 kali mengisap sabu-sabu bersama Jennifer tidak dapat dijadikan dasar untuk mengkualifikasikan perbuatan Jennifer sebagai delik yang diatur dalam Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika.
Jika keterangan saksi Raditya soal 3-4 kali mengisap sabu-sabu bersama Jennifer itu benar, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menilai peristiwa tersebut tidak jelas kapan dilakukan, di mana dilakukan, dan berapa banyak barang buktinya.
"Karenanya, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa terdakwa lebih tepat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," demikian lanjutan putusan itu.
BACA JUGA: Zumi Zola Sering Gunakan Uang Gratifikasi untuk Membeli Action Figure di Luar Negeri
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menilai, Jennifer merupakan penyalahguna narkotika baru diri sendiri.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,tribunnews,grid.id |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |