Etika Saat Berpapasan di Jalan Dua Arah
Dilansir Grid.ID dari laman instagram @kemenhub151, pemerintah menghimbau kepada pengemudi untuk mematuhi etika saat berpapasan di jalan dua arah.
Hal ini telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 110 yang beisi sebagai berikut.
BACA JUGA: Mikir! Penganiayaan Itu Pidana dan Bisa Dipenjara Hampir 3 Tahun
Pengemudi wajib memberikan ruang gerak yang cukup di lajur kanan, apabila berpapasan dengan kendaraan dari arah berlawanan.
Terlebih jika jalan tersebut tidak memiliki pembatas yang jelas.
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Violina Angeline |