Hal ini seperti yang tertulis di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 108 ayat (1) dan ayat (6), yang berbunyi sebagai berikut.
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;
(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga : Goo Hara Dirumorkan Coba Bunuh Diri, Ini Kata Agensi
Dilansir dari laman GridOto, hukum di Indonesia secara khusus memberikan perhatian terhadap adanya kekerasan.
Menurut Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri mengatakan, jika mengalami tindakan kekerasan di jalan, tentu orang bersangkutan punya hak untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya kepada pihak yang berwajib.
Berikut ini 5 langkah mudah melaporkan kejadian kekerasan di jalan.
1. Melaporkan langsung ke kantor polisi terdekat.
Kamu bisa langsung datang ke badan hukum kepolisian terdekat dari lokasi kejadian.
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |