Beberapa badan hukum kepolisian antara lain, daerah hukum kepolisian Markas Besar (Mabes Polri), kepolisian daerah (Polda) untuk tingkat provinsi, Kepolisian resort (polres) untuk daerah tingkat kabupaten, dan kepolisian sektor (polsek) untuk tingkat daerah kecamatan.
2. Membuat laporan kejadian dengan jelas dan tepat.
Kamu bisa membuat laporan kejadian seputar tempat, waktu, dan kronologi kejadian yang kamu alami.
3. Membawa bukti yang kuat
Untuk memperkuat laporan, kamu bisa membawa bukti seperti hasil visum, bukti luka lebab, maupun foto atau video.
4. Membawa Saksi
Jika diperlukan saksi sangat membantu laporanmu untuk segera diproses.
Kamu bisa meminta orang yang ada di sekitar kejadian untuk menjadi saksi.
5. Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti Laporan dari penyelidik atau penyidik.
Baca Juga : Program Bayi Tabungnya Sempat Gagal, Tya Ariestya Kini Hamil Anak Ke-2
(*)
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |