Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - Tidakan kekerasan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
Seperti yang belum lama ini terjadi, peristiwa pemukulan terhadap anak yang baru lulus SMP oleh oknum pengendara mobil Captiva.
Hal tersebut terjadi lantaran mobil yang ditunggangi anak SMP tersebut sempat mengerem secara mendadak di depan mobil Captiva.
Namun, bukannya diselesaikan secara baik-baik, pemilik mobil Captiva justru melakukan tindakan arogan di jalanan.
Video tersebut menjadi viral lantaran pria di pemilik mobil Captiva tersebut mencekik perempuan dan memukul anak laki-laki yang ada di dalam mobil yang mengerem mendadak.
Akibat dari pukulan tersebut si anak mengalami luka yang cukup serius.
Oleh karena itu, untuk mendapat perlindungan hukum terhadap tindakan tidak bermoral tersebut, korban wajib melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Baca Juga : Tulis Surat dari Militer, Yoon Doo Joon HIGHLIGHT Curahkan Perasannya
Baca Juga : 6 Asupan yang Berguna untuk Mempercantik Kulitmu, Ada Apa Saja?
Hal ini seperti yang tertulis di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 108 ayat (1) dan ayat (6), yang berbunyi sebagai berikut.
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;
(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga : Goo Hara Dirumorkan Coba Bunuh Diri, Ini Kata Agensi
Dilansir dari laman GridOto, hukum di Indonesia secara khusus memberikan perhatian terhadap adanya kekerasan.
Menurut Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri mengatakan, jika mengalami tindakan kekerasan di jalan, tentu orang bersangkutan punya hak untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya kepada pihak yang berwajib.
Berikut ini 5 langkah mudah melaporkan kejadian kekerasan di jalan.
1. Melaporkan langsung ke kantor polisi terdekat.
Kamu bisa langsung datang ke badan hukum kepolisian terdekat dari lokasi kejadian.
Beberapa badan hukum kepolisian antara lain, daerah hukum kepolisian Markas Besar (Mabes Polri), kepolisian daerah (Polda) untuk tingkat provinsi, Kepolisian resort (polres) untuk daerah tingkat kabupaten, dan kepolisian sektor (polsek) untuk tingkat daerah kecamatan.
2. Membuat laporan kejadian dengan jelas dan tepat.
Kamu bisa membuat laporan kejadian seputar tempat, waktu, dan kronologi kejadian yang kamu alami.
3. Membawa bukti yang kuat
Untuk memperkuat laporan, kamu bisa membawa bukti seperti hasil visum, bukti luka lebab, maupun foto atau video.
4. Membawa Saksi
Jika diperlukan saksi sangat membantu laporanmu untuk segera diproses.
Kamu bisa meminta orang yang ada di sekitar kejadian untuk menjadi saksi.
5. Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti Laporan dari penyelidik atau penyidik.
Baca Juga : Program Bayi Tabungnya Sempat Gagal, Tya Ariestya Kini Hamil Anak Ke-2
(*)
Seluruh Duitnya Mengalir ke Kantong Umi Kalsum, Ayu Ting Ting: Bukan Disetir Orang Tua, Orang Suka Salah Persepsi
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |