Hal ini diperlukan agar kamu tidak tertinggal informasi terkait waktu, tempat, jumlah instansi dan formasi, alur pendaftaran, serta informasi lainnya.
Baca Juga : Melaney Ricardo Keliru Tag Foto, Indra Herlambang: Teman Seperti Ini Enaknya Diapain, Gaes?
Hal utama yang perlu dipersiapkan adalah 9 syarat pokok sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017,
1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun atau 40 tahun.
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri maupun tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI, Polri, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Baca Juga : Capai Garis Finish Lari Marathon, Dian Sastrowardoyo Ungkap Banyak Pelajaran yang Didapat
4. Di saat mendaftar, pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI, dan Polri.
5, Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau pengurus partai atau terlibat dalam politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Baca Juga : Aktor Alec Baldwin Ungkap Pernikahan Justin Bieber dan Hailey Baldwin
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,Twitter,BKN |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Deshinta Nindya A |