Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati.
Grid.ID - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) resmi dibuka besok, Rabu (19/9/2018).
Hal ini senada dengan informasi Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Bima Haria Wibisana, pada Jumat (07/09/2018) lalu.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Bima mengungkapkan proses seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi, yaitu dari laman http://sscn.bkn.go.id.
Baca Juga : Wanita Ini Sengaja Pergi ke Bali Cuma Pengin Cari Buah yang Eksotik Agar Dietnya Lancar
Pada pendaftaran CPNS mendatang, sejumlah 238.015 instansi akan diperjuangkan masyarakat Indonesia.
Dari ratusan ribu formasi tersebut terbagi menjadi 2 instansi, yaitu instansi pusat (76 kementerian/ lembaga) sejumlah 51.271 dan 525 instansi daerah sejumlah 186.744 formasi.
Namun, kamu harus mempersiapkan beberapa hal sebelum mendaftar CPNS 2018.
Baca Juga : Hongseok PENTAGON Ogah Tanggapi Konflik Antara E'Dawn dan Cube Entertainment!
Berikut ini 3 hal yang perlu kamu persiapkan saat hendak mendaftar CPNS.
Ketahui informasi CPNS dengan Jelas
Kamu harus selalu memantau website maupun media sosial resmi penyelenggara.
Hal ini diperlukan agar kamu tidak tertinggal informasi terkait waktu, tempat, jumlah instansi dan formasi, alur pendaftaran, serta informasi lainnya.
Baca Juga : Melaney Ricardo Keliru Tag Foto, Indra Herlambang: Teman Seperti Ini Enaknya Diapain, Gaes?
Hal utama yang perlu dipersiapkan adalah 9 syarat pokok sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017,
1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun atau 40 tahun.
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri maupun tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI, Polri, atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Baca Juga : Capai Garis Finish Lari Marathon, Dian Sastrowardoyo Ungkap Banyak Pelajaran yang Didapat
4. Di saat mendaftar, pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI, dan Polri.
5, Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau pengurus partai atau terlibat dalam politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Baca Juga : Aktor Alec Baldwin Ungkap Pernikahan Justin Bieber dan Hailey Baldwin
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Persiapkan Dokumen Umum yang Diperlukan
Sekadar untuk mengantisipasi, berikut dokumen umum yang menjadi syarat-syarat pendaftaran CPNS 2018.
Untuk S1/ tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
Baca Juga : Intip Riasan Para Artis di Emmy Awards 2018, Bisa Jadi Inspirasi Makeup ke Pesta!
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Baca Juga : Nia Ramadhani Sebut Bagian Tubuh Ini Yang Ingin Dioperasi Plastik!
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
Baca Juga : Omas Tolak Tawaran Syuting Ke Lima Negara, Loh Kok?
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Baca Juga : Setelah Apartemen, Denada Kembali Jual Rumahnya di Jakarta
Persiapkan diri dengan berlatih tes yang diujikan
Sebagaimana diketahui, kamu harus melalui dua tes dasar pada proses penyeleksian CPNS yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pelaksanaan tes tersebut menggunakan sistem online, yaitu Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Termasuk mengetahui nilai passing grade yang ditetapkan.
Untuk dapat mengikuti tes selanjutnya, para pelamar diharuskan melewati nilai ambang batas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD.
Baca Juga : Tulis Caption Romantis, Darius Sinathrya Sukses Bikin Baper Netizen
Setelah mempersiapkan semuanya, hal utama yang perlu dilakukan adalah berdoa. Selamat mencoba!
(*)
Source | : | Kompas.com,Twitter,BKN |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Deshinta Nindya A |