Dilansir Grid.ID dari laman Serikat Petani Indonesia via Tribun Kaltim, peringatan Hari Tani Nasional lahir pada tanggal 24 September 1960 lalu.
Pada tahun 1960, Presiden Republik Indonesia pertama, Soekarno, menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA 1960).
Dalam kebijakan UUPA mengatur tenatng hak-hak dan kewajiban kaum tani, mengatur hak atas tanah, hak atas sumber-sumber agraria untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran petani dan bangsa.
Sementara itu penetapan Hari Tani Nasional baru diputuskan berdasarkan keputusan Presiden Soekarno tanggal 26 Agustus 1963 No 169/1963 yang menandakan pentingnya peran dan posisi petani sebagai entitas bangsa. (*)
5 Arti Mimpi Mandi Air Hujan, Tak Perlu Khawatir, Simbol Keberuntungan dan Kesuksesan, Begini Ulasannya!
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Atikah Ishmah W |