Terdapat pelaku yang bertanggung jawab melakukan pemukulan, ada pula yang menginjak korban, hingga menyeret korban.
"Dari 6 orang ini rata-rata melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban, ada juga yang menginjak hingga menyeret korban. Nah ini akan kami kembangkan proses penyidikannya lebih lanjut," tutur Kombes Pol Irman Sugema seperti dikutip Kompas.
Baca Juga : Fakta Baru Terungkap, Haringga Dikeroyok Oknum Bobotoh Gara-gara Berfoto Selfie
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews, dengan ditangkapnya enam tersangka baru tersebut, menjadikan saat ini total pelaku pengeroyokan terhadap Haringga Sirila telah berjumlah 14 orang.
Namun begitu, Kombes Pol Irman Sugema tidak menutup kemungkinan ada perkembangan tersangka baru.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, masih terus kami kembangkan," tegasnya.
Keempat belas orang tersebut dituduh bertanggung jawab atas pengeroyokan yang menyebabkan Haringga Sirila meninggal.
Baca Juga : Kakak Haringga Sirla Sebut sang Adik Hanya Pamit ke Rumah Teman di Bandung, Bukan Menonton Bola
Para pelaku harus bersiap menghadapi hukuman berat yang diterima jika mereka terbukti bersalah.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1,2, dan 3e KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," pungkasnya.
Haringga Sirila tewas dikeroyok sebelum pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta dalam lanjutan Liga 1 2018 pekan ke-23 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (23/9/2018). (*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |