5. Rumah Ratna Sarumpaet Digeledah
Rumah Ratna Sarumpaet di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, digeledah pihak kepolisian.
Penggeledahan ini dilakukan pada Jumat (5/10/2018) dini hari, tepatnya pukul 00.20 WIB.
Penggeledahan rumah tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks ini selesai pada jam 02.20 WIB.
Dari penggeledahan yang berlangsung selama 2 jam ini, pihak kepolisian menyita laptop, kartu ATM, buku tabungan, dan beberapa barang yang terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga : Begini Detik-detik Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi di Bandara
6. Melanggar Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Ratna Sarumpaet akan dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ungkap Argo, Kamis (4/10/2018). (*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |