Nah di era digital ini tentu sangat mudah untuk mencari informasi tentang rekam jejak dan profil para kandidat.
Apalagi bagi kamu yang aktif di sosial media. Seperti Kresna yang mengaku lebih sering mengakses instagram, bisa loh cari info mengenai kandidat lewat akun instagram @KPU_RI.
Selain itu, semua data calon yang akan dipilih juga dapat diakses melalui website infopemilu.kpu.go.id, akun Facebook (KPU Republik Indonesia), akun Twitter (@KPU_ID) dan juga channel YouTube (KPU RI).
Kamu juga bisa melihat akun sosial media masing-masing kandidat. Di sana akan terlihat jelas bagaimana para kandidat bersikap dan aktivitas apa saja yang mereka lakukan.
“Karena ini pertama kalinya bisa ikut berpartisipasi dalam pemilu, pastinya senang dan bakal nyari info dulu tentang para kandidat sebelum nyoblos,” lanjut Kresna.
Larangan Saat Masa Kampanye
Selain melihat rekam jejak para kandidat, ada hal-hal yang perlu kamu ketahui selama masa kampanye ini. Jangan sampai kamu melakukan pelanggaran selama masa kampanye ini. Ternyata, masih banyak pemilih pemula yang belum tahu apa saja larangan selama masa kampanye serta sanksinya.
“Kalau soal larangan selama masa kampanye, gue belum banyak tahu sih, apalagi ada sanksinya, baru tahu juga nih ternyata ada sanksi dan dendanya juga”, tutur Kresna.
Nah, ada beberapa larangan yang perlu kamu ketahui selama masa kampanye pemilihan presiden/wakil presiden, terutama bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye para kandidat.
Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1, para kandidat, pendukung, maupun masyarakat Indonesia lainnya dilarang untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga : Indonesia Gelar Pemilu Serentak untuk Pertama Kali, Ini Fakta yang Harus Kamu Ketahui!
Selama masa kampanye ini, kita juga dilarang menghina seseorang dengan unsur SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), apalagi menghasut dan mengadu domba antar masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan/atau peserta pemilu yang lain.
Kronologi Denise Chariesta Laporkan Doktif ke Polisi, Dituding Jadi Buzzer dan Terima Rp100 Juta dari Sosok R
Penulis | : | Nurul Nareswari |
Editor | : | Nurul Nareswari |