Sementara itu, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam berkampanye serta membawa atau menggunakan atribut lain yang tidak bersangkutan dengan kampanye. Kita juga dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu seperti poster dan lainnya.
Kandidat juga dilarang untuk memberi uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Bagi mereka yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Baca Juga : Belum Resmi Jadi Warga Negara Inggris, Meghan Markle Masih Diizinkan Ikut Pemilu Paruh Waktu Amerika Serikat
Hati-hati juga dengan penyebaran hoax dan ujaran kebencian. Jangan sampai kamu menjadi salah satu pelaku dari penyebaran hoax tersebut.
Sebab, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu telah bekerja sama dengan beberapa platform media sosial seperti Google, Twitter, dsb untuk men-take down atau menghapus akun-akun yang terbukti melanggar.
Ini bukan cuma ancaman loh, sebab sejak Pilkada kemarin, sudah ada sekitar 100 akun yang di-take down.
“Kalau agak bandel ya kami laporkan kepada Kominfo untuk memberikan sanksi dan teguran kepada platform itu,” ujar Abhan, Ketua Bawaslu.
“Kami Bawaslu melihat ke kontennya apakah melanggar regulasi pemilu. Ya kalau tidak melanggar regulasi pemilu, mungkin melanggar regulasi lain misalnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kami rekomedasikan kepada kepolisian,” lanjut Abhan.
Ayo #IkutPemilu2019. Jadilah pemilih cerdas karena #PemilihBerdaulatNegaraKuat. (*)
Kekayaan Anaknya Tembus Rp 51,8 Miliar di Usia 28 Tahun, Ibu Verrell Bramasta Ungkap Sumber Harta sang Putra: Luar Biasa Rezekinya
Penulis | : | Nurul Nareswari |
Editor | : | Nurul Nareswari |