Dan pelaku kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pihak situs belanja online juga sudah menghapus produk blangko e-KTP yang dijual di platformnya.
Meski setiap pihak yang melakukan pengunggahan produk di situs belanja online bisa melakukannya secara mandiri dan bebas tapi dari pihak situs belanja online memiliki beberapa kebijakan dari produk apa saja yang bisa diperjual belikan sehingga tidak melanggar aturan dan hukum.
(*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Source | : | Kompas.com,medan.tribunnews.com |
Penulis | : | Pradipta Rismarini |
Editor | : | Pradipta Rismarini |