Dan pelaku kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pihak situs belanja online juga sudah menghapus produk blangko e-KTP yang dijual di platformnya.
Meski setiap pihak yang melakukan pengunggahan produk di situs belanja online bisa melakukannya secara mandiri dan bebas tapi dari pihak situs belanja online memiliki beberapa kebijakan dari produk apa saja yang bisa diperjual belikan sehingga tidak melanggar aturan dan hukum.
(*)
5 Tips War Takjil di Bulan Ramadan Biar Tak Kehabisan, Bisa Kamu Jadikan Strategi!
Source | : | Kompas.com,medan.tribunnews.com |
Penulis | : | Pradipta Rismarini |
Editor | : | Pradipta Rismarini |