Laporan wartawan Grid.ID, Pradipta Rismarini
Grid.ID – Blangko e-KTP dijual bebas di Pasar Pramuka hingga Situs belanja online yaitu salah satu platform untuk melakukan transaksi dalam jaringan.
Fakta blangko e-KTP dijual bebas di Pasar Pramuka hingga situs belanja online ini tentu membuat masyarakat miris, pasalnya masih ada beberapa daerah yang belum mendapatkan fasilitas e-KTP.
Blangko e-KTP dijual bebas di Pasar Pramuka hingga situs belanja online ini dikutip dari Kompas.
Seperti apa runtutan penemuan ini?
Baca Juga : Buku Nikah Bakal Diganti Kartu Nikah yang Mirip KTP, Berikut Penjelasan Kemenag
Berikut penelusuran selengkapnya.
Blangko e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik adalah benda yang seharusnya tidak diperdagangkan.
Namun ternyata benda ini justru ditemukan diperjual belikan secara bebas di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat.
Bukan hanya itu, rupanya blangko e-KTP ini juga ditemukan dijual di salah satu situs belanja online.
Baca Juga : Masih Ingat dengan Sosok Nina di Sinetron Islam KTP? Begini Kabarnya Sekarang
Temuan fakta ini tentu meresahkan dan membuat siapa pun geleng-geleng kepala karena pasalnya di beberapa daerah masih sering kehabisan blangko e-KTP, salah satunya adalah di Kota Medan.
Seperti yang dikutip dari medan.tribunnews.com, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan masih sering mengeluhkan kehabisan blangko e-KTP.
Ketika blangko ini tidak tercukupi dengan baik maka proses pembuatan e-KTP juga akan tersendat, akibatnya banyak masyarakat yang belum juga memiliki fasilitas ini.
Sementara itu, dikutip dari Harian Kompas disebutkan.
Baca Juga : Heboh Transgender Daftar Wajib Militer, Ternyata KTP Tak Bisa Diubah!
Bahwa blangko e-KTP ditemukan dijual di salah satu kios di Pasar Pramuka Pojok, yang berada di pojok tikungan yang memertemukan Jalan Pramuka dan Jalan Salemba Raya.
Harga satu blangko e-KTP ini dipasarkan seharga Rp 150.000 untuk blangko e-KTP bekas dan seharga Rp 200.000 untuk yang baru.
Salah satu penjual blangko e-KTP berinisial AN mengaku mendapat blangko dari salah satu perusahaan percetakan.
“Untuk lokasinya, tidak bisa saya sebutkan, karena ini ‘rahasia negara’”, ujar AN.
Baca Juga : Sudah 17 Tahun, Cassandra Lee Enggak Sabar Punya KTP
Ia juga mengaku bahwa tidak sembarang orang bisa beli di percetakan tersebut, harus ada dasar saling percaya.
Dari AN, tim Kompas memeroleh satu keeping blangko e-KTP baru yang ia jual seharga Rp 200.000.
AN meyakinkan bahwa blangko tersebut adalah asli dan terdapat chip di dalamnya.
Dilihat dari penampakannya secara kasat mata, blangko tersebut memang nampak asli karena juga terdapat hologram di lembar muka blangko.
Baca Juga : Inilah Rahasia di Balik Angka Nomor Induk Kependudukan pada KTP
Selain itu AN juga menyanggupi dapat menyediakan blangko tersebut dalam jumlah besar jika dibutuhkan, bahkan hingga 200-300 blangko!
Bukan hanya blangko e-KTP saja yang dijual.
Tapi beberapa kios di Pasar Pramuka Pojok juga menyediakan jasa pembuatan e-KTP asli tapi palsu.
Sejumlah kios pengetikan dan penjilidan itu menawarkan harga Rp 500.000 per lembar.
Baca Juga : Diduga Protes e-KTP Tak Kunjung Jadi, Cetak Kaos Tanda Penduduk
Mengapa juga disebut e-KTP asli tapi palsu?
Pasalnya OD, salah satu penyedia jasa pembuatan e-KTP asli tapi palsu ini mengatakan bahwa dirinya hanya bisa mencetak data identitas di lembar blangko saja.
Dirinya tak bisa merekam data identitas ke dalam chip yang ada di dalam blangko e-KTP.
E-KTP hasil karya OD juga tidak bisa digunakan pada alat scan tertentu karena data identitas tidak ada di dalam chip.
Baca Juga : Kreatif! E-KTP Tak Kunjung Jadi, Seorang Pria Nekat Bikin Kaos KTP Sendiri
Selain dijual bebas di Pasar Pramuka Pojok blangko berharga ini juga dijual di situs belanja online, salah satunya ditawarkan oleh toko yang menamai dirinya Lotusbdl.
Toko yang mengidentifikasi dirinya berada di Bandar Lampung ini menawarkan harga yang lebih murah, yaitu hanya Rp 50.000 saja.
Tapi sekali beli harus 10, sehingga harganya menjadi Rp 500.000.
Direktur Jenderal Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya langsung menelusuri temuan tim Kompas tersebut.
Baca Juga : Penting, Mulai 31 Oktober 2017 Kominfo Wajibkan Nomor Operator Sesuai KTP dan KK
Dan pelaku kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pihak situs belanja online juga sudah menghapus produk blangko e-KTP yang dijual di platformnya.
Meski setiap pihak yang melakukan pengunggahan produk di situs belanja online bisa melakukannya secara mandiri dan bebas tapi dari pihak situs belanja online memiliki beberapa kebijakan dari produk apa saja yang bisa diperjual belikan sehingga tidak melanggar aturan dan hukum.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,medan.tribunnews.com |
Penulis | : | Pradipta Rismarini |
Editor | : | Pradipta Rismarini |