Sementara, Kepala SMK 2 Simbang Muktar membantah jika, Marlina menampar An. Dia hanya mendorong wajahnya karena tidak mau belajar PMR.
3. Siswi SMK Bogor Ditampar Guru Sampai Berdarah
Seorang guru sebuah SMK swasta di Kabupaten Bogor dilaporkan orang tua siswi ke Polres Bogor karena diduga telah menampar anaknya hingga mengalami luka di bagian bibir dan hidung.
Orang tua korban, Vivi Suryanti (38) didampingi anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menjelaskan kejadian bermula saat anaknya CK (16) tidak mengikuti Upacara 17 Agustus.
"Karena tidak ikut upacara, anak saya disuruh membuat makalah sebanyak empat halaman. Setelah diserahkan, ternyata masih ada kekurangan dan anak saya disuruh membuat makalah sebanyak 8 halaman lagi," katanya.
(BACA JUGA 5 Sekolah Termahal di Dunia, Biaya per Siswa Rp 1 Miliar)
Saat makalah diserahkan kembali tanggal 1 September lalu, guru tersebut tetap tidak mau menerima.
Entah apa yang terjadi, saat itulah kerah baju CK ditarik dan guru tersebut menampar korban sehingga bibir dan hidung siswi SMK itu berdarah.
Vivi, Warga Jalan Veteran Dalam RT 2/2, Kelurahan Warga Jaya, Bekasi Selatan Kota Bekasi menyesalkan tindakan oknum guru tersebut.
"Anak saya dianiaya guru fisika, sekitar pukul 07.30 pagi. Saya sesalkan, karena anak saya diperlakukan kasar dalam komplek sekolah," katanya.
CK, siswi kelas 1 SMK selama ini tinggal di asrama di sekolah tersebut dan pulang ke rumah seminggu sekali.
Rury Arief Rianto, Komisioner KPAI bidang pengaduan, pelayanan, mediasi dan advokasi mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini, agar dikemudian hari, tidak ada lagi guru main hakim sendiri atas siswanya.
"Kami tadi ketemu penyidik PPA dan ternyata sedang berjalan kasusnya. Anaknya sekarang sudah tidak sekolah karena takut sama pelaku," ujar Rury di Mapolres Bogor.
(BACA JUGA Indro Warkop Biarkan Anak Kecil Bahagia Dengan Sekolah Mereka)
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Auliya Djabar mengatakan, pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi dan melakukan visum atas luka korban.
"Guru itu secepatnya akan kami panggil. Sekarang keterangan saksi dulu. Kami juga akan panggil kepala sekolahnya," katanya.
Jika terbukti, guru fisika itu bisa dijerat Pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak.
4. Siswi SD Cambaya Dipukul Gurunya
Seorang murid SD Inpres Cambaya, Kecamatan Pallangga, JE (12) menjadi korban pemukulan gurunya sendiri, Sa, Sabtu (7/5/2016).
Orang tua JE, Kasma saat mendampingi anaknya melapor ke Mapolres Gowa, mengatakan anaknya tiba-tiba muntah dan pusing ketika pulang sekolah.
"Dia tiba-tiba muntah. Waktu saya tanya dipukul gurunya di sekolah," katanya saat dikonfirmasi Tribun Timur (Tribunews.com Network).
JE saat dimintai keterangan dihadapan polisi menceritakan, awalnya dia saling ejek dengan anak gurunya itu bernama NW.
"Dia memang sering ajak saya berkelahi setiap hari. Awalnya dia bicara kotor saya lalu saya balas katai juga, baru saya pukul, dia tampeleng dan tinju perut ku. Saya tidak balas karena anak guru. Setelah itu dia lapor ke mamanya," katanya.
Mendengar anaknya dipukul, sang guru lalu mencari JE di luar kelas dan menampar pipi kirinya hingga mengalami pusing dan muntah.
Orangtua JE yang tidak terima kemudian melaporkan keduanya ke Mapolres Gowa.
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |