Korban dari sindikat ini adalah calon pendaftar seleksi yang berinisial REP.
Proses pembayaranpun terbagi menjadi 2 kali, yakni 70% dan berikutnya 30%.
Pembaran 70% dari Rp 525 juta itu dilakukan setelah korban (REP) lolos tes psikologi.
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan