Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sendiri baru saja melakukan konferensi pers mengenai korban jeratan pinjaman online dengan modus pelanggaran berupa bunga berlipat dan penagihan yang tak beretika.
Baca Juga : Dapat SMS Penipuan? Yuk Laporkan ke OJK, Untuk Bantu Orang Lain Nggak Kena Tipu
"Nah, melihat berbagai kondisi ini kami dari OJK dan asosiasi melakukan pendalaman, dalam hal ini sedang proses pengumpulan informasi," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Dirinya mengatakan akan menindak tegas praktik pinjaman online tersebut.
Baca Juga : Sering Gunakan Mobil Mewah, Rupanya yang Dipamerkan Roro fitria Cuma Pinjaman
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,grid.id,Warta Kota |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |