Namun Tongam menduga kalau kasus ini dilakukan oleh pinjaman online yang bersifat ilegal.
Dirinya menjelaskan kalau pinjaman online legal harus memenuhi syarat dan aturan yang diberikan oleh OJK.
Sehingga hal tersebut membuat pinjaman online ilegal sulit untuk melanggar etika seperti melakukan penekanan kepada penghutang.
Baca Juga : Tak Lagi Pakai Jaket Pinjaman, Zaadit Taqwa Bikin Twitter Gempar
"Pertama, fintech legal dilarang meng-copy semua kontak yang ada di HP, hanya kontak darurat yang boleh dikontak (penagih)," ujarnya.
"Kedua mereka tidak bisa akses file atau gambar dalam handphone," pungkasnya.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,grid.id,Warta Kota |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |