Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Grid.ID - Heboh ditemukan seorang pria yang gantung diri di kamar kos Jakarta pada Senin (11/2/2019).
Dikutip dari Grid.ID sebelumnya pria tersebut merupakan supir taksi salah satu perusahaan besar yang bekerja di Jakarta.
Korban diketahui menuliskan surat wasiat berisi permohonan maafnya keluarga.
Selain itu korban juga menjelaskan di surat tersebut kalau dirinya terjebak pinjaman online.
Supir taksi yang gantung diri tersebut menuliskan kalau jangan ada lagi yang terjebak pinjaman online seperti dirinya.
Bahkan korban juga menuliskan kalau pinjaman online merupakan jebakan setan.
Baca Juga : Miris, Gadis 13 Tahun Asal Inggris Ditemukan Tewas Gantung Diri Akibat Sang Ibu Lebih Sayang pada Anjing
"Wahai para rentenir online, kita bertemu nanti di alam sana," tulisnya.
Di akhir surat tersebut ada permintaan terakhir dari supir tersebut.
Korban menuliskan permintaan terakhirnya kalau dirinya meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK agar memberantas praktik tersebut.
Menanggapi permintaan terakhir tersebut, pihak OJK berikan responnya.
Pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi menyatakaan sedang melakukan pendalaman kasus ini.
Pihaknya diketahui sedang mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sendiri baru saja melakukan konferensi pers mengenai korban jeratan pinjaman online dengan modus pelanggaran berupa bunga berlipat dan penagihan yang tak beretika.
Baca Juga : Dapat SMS Penipuan? Yuk Laporkan ke OJK, Untuk Bantu Orang Lain Nggak Kena Tipu
"Nah, melihat berbagai kondisi ini kami dari OJK dan asosiasi melakukan pendalaman, dalam hal ini sedang proses pengumpulan informasi," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Dirinya mengatakan akan menindak tegas praktik pinjaman online tersebut.
Baca Juga : Sering Gunakan Mobil Mewah, Rupanya yang Dipamerkan Roro fitria Cuma Pinjaman
Namun Tongam menduga kalau kasus ini dilakukan oleh pinjaman online yang bersifat ilegal.
Dirinya menjelaskan kalau pinjaman online legal harus memenuhi syarat dan aturan yang diberikan oleh OJK.
Sehingga hal tersebut membuat pinjaman online ilegal sulit untuk melanggar etika seperti melakukan penekanan kepada penghutang.
Baca Juga : Tak Lagi Pakai Jaket Pinjaman, Zaadit Taqwa Bikin Twitter Gempar
"Pertama, fintech legal dilarang meng-copy semua kontak yang ada di HP, hanya kontak darurat yang boleh dikontak (penagih)," ujarnya.
"Kedua mereka tidak bisa akses file atau gambar dalam handphone," pungkasnya.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,grid.id,Warta Kota |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |