"Saya tidak bisa bayangkan dia berjuang, bertahan hidup, menahan rasa sakit dan siksaan majikannya sejak Januari 2018 hingga diselamatkan 18 Juli 2019.
"Selama 1 tahun 6 bulan anak saya berjuang dan selama ini kami tak pernah mendapat kabar yang jelas," kata Saharudding dengan suara bergetar.
Keluarga Sri Wahyuni sangat bersyukur Sri bisa diselamatkan, namun mereka tetap ingin menuntut dan melaporkan kasus yang dialami Sri pada aparat kepolisian.
Pada 19 Juli 2019 keluarga didampingi Ketua Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi (LARD) Mahmuda Kalla dan Kepala Dusun Pesanggaran, Suhaimi, melapor ke Polda NTB dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mahmuda Kalla mengatakan, mereka bertemu dengan Kasubdit IV Bidang Anak dan Wanita (Ranakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati dan oleh Pujawati disarankan melaporkan ke Polres Lombok Barat.
"Hanya saja sampai sekarang belum ada tindak lanjut, kami masih menunggu, kami berharap tekong yang memberangkatkan Sri secara ilegal segera ditangkap," kata Mahmuda. (*)
Sering Lakukan Sesi Curhat dengan Betrand Peto, Sarwendah: Harus Cerita Biar Bunda Tahu
Source | : | Kompas.com,TribunWow |
Penulis | : | Andika Thaselia |
Editor | : | Andika Thaselia |