Ia pun memberikn beberapa contoh persyaratannya.
"Misalnya, anak harus ada akte kelahiran, ada serah terima dari orang tua, dan seterusnya. Tapi prinsipnya harus melalui Tim Perizinan Pengangkatan Anak, gitu,"
"Hak asuh lebih pada kecakapan orang tua untuk mengasuh. Dilihat dari kedekatan, kemudian apakah memang orang tua ini memiliki keterampilan untuk mengasuh," terang Rita.
"Bagaimana kalau emosi, apakah bisa mengendalikan diri, dan seterusnya. Sebenarnya itu tidak kelihatan, tapi ada uji cobanya di majelis hakim di pengadilan,"
"Itu sebenarnya proses hukum, dan majelis hakim yang akan menentukan siapa yang kemudian berhak," lanjut Rita.
"Jadi lebih dilihat dalam praktek 'ini pantas atau enggak', 'ini punya kedekatan atau enggak.
Baca Juga: Ogah ke Singapura, Ruben Onsu Boyong Seluruh Anggota Keluarganya Liburan ke Korea Selatan
Source | : | YouTube,Grid.ID |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |