"Nah ini bagian dari hal yang penting, termasuk apakah pekerjaan, dan lingkungan sehari-hari tidak tepat atau sebagainya, itu yang akan menjadi bagian juga untuk pertimbangan majelis hakim," sambungnya.
Mengurus pengangkatan anak secara hukum negera sangatlah penting, lantaran berdampak pada pengurusan VISA ketika hendak ke luar negeri.
Sedangkan hak asuh lebih pada kecapakan orang tua dalam mengasuh anaknya.
"Kalau hak asuh itu oleh orang tua, atau salah satu orang tua. Sebenarnya ada lagi namanya perwalian, misalnya orang tuanya tidak cakap mengasuh,"
"Maka kemudian dialihkan hak perwaliannya kepada siapa, atau misalnya adanya pencabutan kuasa asuh, atau kedua orang taunya meninggal juga bisa menggunakan perwalian,"
"Tetapi prinsipnya bukan mengalihkan sepenuhnya," jelas Rita.
(*)
Beda dengan Ahmad Dhani dan Ari Bias, Opick Ungkap Alasan Ikhlas Lagunya Dinyanyikan Orang Tanpa Royalti
Source | : | YouTube,Grid.ID |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |