Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Beberapa waktu belakangan ini, sorot mata publik tengah tertuju pada keluarga pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah.
Pasalnya, Ruben Onsu dan Sarwendah serius dan berkomitmen untuk mengadopsi remaja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Betrand Peto.
Proses penyerahan secara adat dari orang tua Betrand Peto ke Ruben Onsu dan Sarwendah pun sudah digelar.
Rencananya, Oktober mendatang Ruben Onsu dan Sarwendah akan menjalani prosesi adat Manggarai sesuai dengan adat keluarga dari Betrand Peto.
Tak hanya itu, pasangan yang menikah pada 22 Oktober 2013 lalu itu juga tengah mengurus pengangkatan Betrand Peto secara hukum negara.
Ruben Onsu pun menunjuk seorang pengacara Minola Sebayang untuk mengurus hal itu.
Jika tak ada aral melintang, rencananya minggu depan sidang pertama permohonan adopsi Betrand Peto akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagian besar masyarakat, masih sering keliru dalam membedakan antara hak asuh anak dengan adopsi.
Biar nggak salah lagi dalam membedakan hak asuh anak dan adopsi, yuk simak penjelasan dari salah seorang komisioner KPAI.
Dilansir Grid.ID dari tayangan STAR UPDATE yang diunggah kanal YouTube STARPRO Indonesia pada Kamis (26/9/2019), salah satu komisioner KPAI, Rita Pranawati mengatakan pengangkatan anak adalah pengalihan pengasuhan anak secara permanen
"Kita punya Undang-Undang, aturan pemerintah terkait dengan pengangkatan anak,"
"Ada aturan tersendiri, harus diingat bahwa pengangkatan anak itu adalah pengalihan pengasuhan anak secara permanen," kata Rita Pranawati, salah satu komisioner KPAI.
Untuk pengangkatan anak sendiri memiliki banyak syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.
"Jadi memang syaratnya agak banyak, tetapi itu bagian dari kepastian bahwa anak yang akan diangkat itu benar-benar mendapat jaminan dari orang tua tersebut, tidak hanya salah satu pihak, tetapi juga kedua belah pihak orang ayah dan ibu, juga keluarga besar menerima anak ini."
"Kita tidak ingin, salah satu ingin mengadopsi yang lain tidak, kemudian terjadi apa-apa dengan yang ingin mengadopsi, dan yang tersisa adalah pihak yang tidak ingin mengadopsi, itu kan bagian dari yang tidak kami harapkan," lanjut paparnya.
"Termasuk penerimaan dari keluarga besar itu juga penting," timpal Rita.
Pengangkatan anak dijelaskan Rita, terdiri dari 2 jenis yakni pengangkatan anak antar negara, ada juga yang domestik.
"Dalam aturan itu, ada namanya Tim Izin Pengangkatan Anak. Untuk pengangkatan anak sendiri ada yang antar negara, ada yang domestik,"
"Nah yang domestik itu ada di Dinas Sosial Provinsi, jadi bisa dari dinas sosial kabupaten, dan ada syarat-syaratnya tadi," terang Rita.
Baca Juga: Ajak Betrand Peto Berlibur ke Korea, Ruben Onsu: Trip Edukasi Pertama Buat Dia!
Ia pun memberikn beberapa contoh persyaratannya.
"Misalnya, anak harus ada akte kelahiran, ada serah terima dari orang tua, dan seterusnya. Tapi prinsipnya harus melalui Tim Perizinan Pengangkatan Anak, gitu,"
"Hak asuh lebih pada kecakapan orang tua untuk mengasuh. Dilihat dari kedekatan, kemudian apakah memang orang tua ini memiliki keterampilan untuk mengasuh," terang Rita.
"Bagaimana kalau emosi, apakah bisa mengendalikan diri, dan seterusnya. Sebenarnya itu tidak kelihatan, tapi ada uji cobanya di majelis hakim di pengadilan,"
"Itu sebenarnya proses hukum, dan majelis hakim yang akan menentukan siapa yang kemudian berhak," lanjut Rita.
"Jadi lebih dilihat dalam praktek 'ini pantas atau enggak', 'ini punya kedekatan atau enggak.
Baca Juga: Ogah ke Singapura, Ruben Onsu Boyong Seluruh Anggota Keluarganya Liburan ke Korea Selatan
"Nah ini bagian dari hal yang penting, termasuk apakah pekerjaan, dan lingkungan sehari-hari tidak tepat atau sebagainya, itu yang akan menjadi bagian juga untuk pertimbangan majelis hakim," sambungnya.
Mengurus pengangkatan anak secara hukum negera sangatlah penting, lantaran berdampak pada pengurusan VISA ketika hendak ke luar negeri.
Sedangkan hak asuh lebih pada kecapakan orang tua dalam mengasuh anaknya.
"Kalau hak asuh itu oleh orang tua, atau salah satu orang tua. Sebenarnya ada lagi namanya perwalian, misalnya orang tuanya tidak cakap mengasuh,"
"Maka kemudian dialihkan hak perwaliannya kepada siapa, atau misalnya adanya pencabutan kuasa asuh, atau kedua orang taunya meninggal juga bisa menggunakan perwalian,"
"Tetapi prinsipnya bukan mengalihkan sepenuhnya," jelas Rita.
(*)
Source | : | YouTube,Grid.ID |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |