Grid.ID - Hari ini, Minggu (20/10/2019), Jokowi dan Maruf Amin akan resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara MPR RI, Jakarta.
Tentu banyak yang penasaran dengan gaji yang akan diterima Jokowi dan Maruf Amin saat menjabat sebagai Presiden dan Wapres.
Tak sekadar gaji pokok, Jokowi dan Maruf Amin juga akan mendapatkan tunjangan, serta beberapa fasilitas khusus.
Berikut rincian gaji dan tunjangan yang akan didapatkan Jokowi & Maruf Amin.
Baca Juga: Diundang ke Istana, 130 PKL Ini Siap Manjakan Lidah Masyarakat yang Hadir Saat Pelantikan Presiden
Rincian Gaji Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan Wakil Presiden menerima gaji sesuai Undang-undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali besaran gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000.
Source | : | Tribunjakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |