Sementara gaji pokok Wakil Presiden setiap bulan adalah empat kali dari besaran gaji tersebut, yakni Rp 20.160.000.
Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulan diatur dalam Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.
Dengan demikian, Presiden saat ini menerima penghasilan Rp 62.740.030 per bulan. Sementara wakil presiden setiap bulan mendapat Rp 42.160.000.
Baca Juga: Lubang yang Ada di Permukaan Biskuit Ternyata Bukan Hanya Hiasan, Ini Lho Fungsinya!
Fasilitas dan Tunjangan Lainnya
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1978, presiden juga mendapat beberapa fasilitas di luar gaji pokok dan tunjangan.
Adapun fasilitas-fasilitas yang diterima, yaitu:
- Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden.
- Seluruh biaya rumah tangga presiden.
- Seluruh biaya perawatan kesehatan dan keluarga presiden.
- Tempat kediaman presiden.
Selain itu, terdapat seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden meliputi:
Dua Istri Razman Arif Nasution Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Nikita Mirzani
Source | : | Tribunjakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |