5. Pengamanan makanan
6. Pengamanan medis
7. Pengamanan berita
8. Pengawalan.
Baca Juga: Diundang ke Istana, 130 PKL Ini Siap Manjakan Lidah Masyarakat yang Hadir Saat Pelantikan Presiden
Tak cuma itu, Presiden juga akan mendapatkan dana operasional yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2008.
Peraturan tersebut menyebut dana operasional presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas presiden yang pengeluarannya dilakukan berdasarkan perintah presiden.
Besaran dana operasional presiden serta wakil presiden bisa dilihat tiap tahunnya dalam Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jokowi & Maruf Amin Tak Cuma Terima Gaji Puluhan Juta, Berbagai Tunjangan dan Fasilitas Menantinya.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Tribunjakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |