- Segala biaya perjalanan di dalam dan di luar negeri.
- Segala biaya rapat, konferensi, dan semacamnya.
- Segala biaya penerimaan tamu dari dalam ataupun dari luar negeri.
- Uang representasi.
- Biaya lain yang diperlukan.
Di dalam UU itu menyebutkan, tempat kediaman presiden serta kendaraannya milik negara sehingga hal tersebut membuat perawatan atau pemeliharaannya menjadi tanggungan negara.
Baca Juga: Arti Mimpi Selingkuh dengan Orang Lain, Ternyata Bukan Berarti Kamu Ingin Mendua, Lho!
Bahkan, Jokowi dan Maruf Amin nantinya juga akan menerima fasilitas keamanan sebagai berikut:
1. Pengamanan pribadi
2. Pengamanan instalasi
3. Pengamanan kegiatan
4. Pengamanan penyelamatan
Dua Istri Razman Arif Nasution Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Nikita Mirzani
Source | : | Tribunjakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |