Grid.ID - Hari ini, Minggu (20/10/2019), Jokowi dan Maruf Amin akan resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara MPR RI, Jakarta.
Tentu banyak yang penasaran dengan gaji yang akan diterima Jokowi dan Maruf Amin saat menjabat sebagai Presiden dan Wapres.
Tak sekadar gaji pokok, Jokowi dan Maruf Amin juga akan mendapatkan tunjangan, serta beberapa fasilitas khusus.
Berikut rincian gaji dan tunjangan yang akan didapatkan Jokowi & Maruf Amin.
Baca Juga: Diundang ke Istana, 130 PKL Ini Siap Manjakan Lidah Masyarakat yang Hadir Saat Pelantikan Presiden
Rincian Gaji Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan Wakil Presiden menerima gaji sesuai Undang-undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali besaran gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden setiap bulan adalah empat kali dari besaran gaji tersebut, yakni Rp 20.160.000.
Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulan diatur dalam Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.
Dengan demikian, Presiden saat ini menerima penghasilan Rp 62.740.030 per bulan. Sementara wakil presiden setiap bulan mendapat Rp 42.160.000.
Baca Juga: Lubang yang Ada di Permukaan Biskuit Ternyata Bukan Hanya Hiasan, Ini Lho Fungsinya!
Fasilitas dan Tunjangan Lainnya
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1978, presiden juga mendapat beberapa fasilitas di luar gaji pokok dan tunjangan.
Adapun fasilitas-fasilitas yang diterima, yaitu:
- Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden.
- Seluruh biaya rumah tangga presiden.
- Seluruh biaya perawatan kesehatan dan keluarga presiden.
- Tempat kediaman presiden.
Selain itu, terdapat seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden meliputi:
- Segala biaya perjalanan di dalam dan di luar negeri.
- Segala biaya rapat, konferensi, dan semacamnya.
- Segala biaya penerimaan tamu dari dalam ataupun dari luar negeri.
- Uang representasi.
- Biaya lain yang diperlukan.
Di dalam UU itu menyebutkan, tempat kediaman presiden serta kendaraannya milik negara sehingga hal tersebut membuat perawatan atau pemeliharaannya menjadi tanggungan negara.
Baca Juga: Arti Mimpi Selingkuh dengan Orang Lain, Ternyata Bukan Berarti Kamu Ingin Mendua, Lho!
Bahkan, Jokowi dan Maruf Amin nantinya juga akan menerima fasilitas keamanan sebagai berikut:
1. Pengamanan pribadi
2. Pengamanan instalasi
3. Pengamanan kegiatan
4. Pengamanan penyelamatan
5. Pengamanan makanan
6. Pengamanan medis
7. Pengamanan berita
8. Pengawalan.
Baca Juga: Diundang ke Istana, 130 PKL Ini Siap Manjakan Lidah Masyarakat yang Hadir Saat Pelantikan Presiden
Tak cuma itu, Presiden juga akan mendapatkan dana operasional yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2008.
Peraturan tersebut menyebut dana operasional presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas presiden yang pengeluarannya dilakukan berdasarkan perintah presiden.
Besaran dana operasional presiden serta wakil presiden bisa dilihat tiap tahunnya dalam Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jokowi & Maruf Amin Tak Cuma Terima Gaji Puluhan Juta, Berbagai Tunjangan dan Fasilitas Menantinya.
Duduk Lesehan, Nia Ramadhani Buka Bersama Atlet Muda Pencak Silat di Yayasan Yatim Piatu
Source | : | Tribunjakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |