Peraturan tersebut disahkan Jokowi pada Sabtu (9/5/2020).
Keputusan Jokowi ini jelas menjadi angin segar bagi PNS hingga pensiunan.
Pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan yang tertera dalam PP tersebut.
Baca Juga: Meski Terseret dalam Skandal Video Panas, Luna Maya Tetap Sebut Ariel Noah Mantan Terindahnya
Pemberian tunjangan kali ini sedikit berbeda dari tahun lalu, karena tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR.
Di tengah pandemi Covid-19 ini pemerintah tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya yang telah ditentukan dalam kriteria sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Jokowi juga menetapkan kriteria penerima THR tahun 2020 dalam PP Nomor 24 Tahun 2020 tersebut.
Baca Juga: Meski Terseret dalam Skandal Video Panas, Luna Maya Tetap Sebut Ariel Noah Mantan Terindahnya
Pamit Mudik, Jirayut Ungkap Kondisinya Pasca Gempa Thailand yang Runtuhkan Gedung Pencakar Langit
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |