Melansir Tribun, Jumat (15/5/2020), berikut 13 kriteria penerima THR 2020:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
j. Penerima Pensiun atau Tunjangan;
k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
l. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. Calon PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jika pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun untuk pembayaran THR.
"Jadi total THR dicairkan pada Jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |