Untuk pensiunan PNS, akan menerima penghasilan sebesar satu bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya.
Para pensiunan juga akan menerima THR dengan rincian paling banyak.
Rincian ini meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Para pejabat negara, wakil menteri, anggota DPRD serta beberapa kriteria lain yang diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 24 Tahun 2020 tidak akan mendapatkan THR tahun 2020.
(*)
7 Tahun Nikah, Inilah Sosok Suami Fanny Ghassani yang Jarang Tersorot, Ternyata Punya Profesi Mentereng di Bali
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |