Masih dikatakan Barus, terkait hasil swab untuk pasien tersebut belum keluar.
"Sebelum meninggal dilakukan pemeriksaan. Namun, jenazah kita lakukan sesuai dengan prosedur dan syariat Islam, ditutup rapat dan dipakaikan peti," ucapnya.
Saat disinggung, jenazah yang dikabarkan di lokasi pemakaman umum di kawasan Jalan STM, Barus menuturkan awalnya keluarga almarhumah menolak untuk dimakamkan di kuburan Covid-19.
"Setelah kita beri edukasi dengan penjelasan, akhirnya pihak keluarga mau. Namun, mereka meminta jenazah dimakamkan di kampung halaman pasien," jelasnya.
Untuk menghindari penolakan dari warga, kata Barus, pihaknya juga memfasilitasi dengan tenaga medis untuk pemakaman.
"Kita juga menjaga, bukan apa, karena di pemakaman umum, takutnya warga keberatan. Makanya kami memfasilitasi tenaga medis dilengkapi APD untuk melakukan proses pemakaman," pungkasnya.
Penjelasan MUI
Sekum MUI Sumut Dr Ardiansyah mengatakan, jenazah yang meninggal terpapar Covid-19 diselenggarakan dengan cara khusus sesuai Fatwa MUI No. 18/2020.
"Jadi, penyelenggaraan jenazahnya mengikuti fatwa tersebut. Memang penyelenggaraannya tidak seperti jenazah yang wafat dalam kondisi normal," ujarnya, Minggu (26/7/2020) saat dikonfirmasi Tribun Medan.
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |