Foto kondisi pemakaman jenazah yang diklaim pihak RS Sembiring sudah sesuai protokoler kesehatan. Jenazah seorang wanita terlihat masih mengenakan daster.
Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.
Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (salat ghaib).
Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.