Lanjut Dr Ardiansyah, hal ini menjadi keprihatinan tentunya, apalagi dalam kondisi pandemik saat ini.
"Oleh karena itu, mari kita terus berdoa dan terus berdoa memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Dia mengangkat wabah ini dari bumi ini," katanya.
Adapun fatwa MUI tentang pengaturan jenazah yang terpapar Covid-19 yakni:
Adapun Ketentuan Hukum yakni menegaskan kembali ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan:
“Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19".
Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.
5 Arti Mimpi Pakai Baju Ungu, Simbol Keberuntungan atau Justru Kesialan? Simak Penjelasannya
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |