Baca Juga: Sudah Resmi, RUU Cipta Kerja Sekarang Jadi Undang-undang, 'Mimpi Buruk!'
Sementara itu melansir informasi lebih lanjut dari Kompas.com, gelombang penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja justeru semakin lantang disuarakan.
Sebab, RUU Cipta Kerja dinilai akan membuka penderitaan masyarakat Indonesia lebih dalam.
RUU Cipta kerja justru ditolak masyarakat lantaran dinilai merugikan banyak pihak.
Baca Juga: RI Rayakan HUT Kemerdekaan yang ke 75, Rocky Gerung Puas Tertawa: Dirgahayulah Buzzer!!
Di antara mereka yang terdampak yakni elemen buruh, petani, nelayan, dan lingkungan hidup, tak terkecuali pekerja kerah putih atau kantoran.
Selain itu, RUU Cipta Kerja, diyakini menjadi ancaman pekerja yang tertuang dalam BAB IV.
Sebab, bab tersebut membahas tentang mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru atas beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Baca Juga: Dukung RUU Cipta Kerja, Gritte Agatha Kena Hujat Netizen
Berdasarkan catatan Kompas.com, inilah empat pasal yang dinilai akan mengancam para pekerja apabila RUU Cipta Kerja disahkan.
Pertama yakni pemotongan waktu istirahat bagi para buruh atau pekerja.
Ya, mengenai waktu istirahat, RUU Cipta Kerja akan menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | tribunnews,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |